Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
1. Program Studi Kesehatan Masyarakat yang telah lulus mata kuliah Higiene industri, Kesehatan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, Pencegahan Kebakaran dan Sistem Tanggap Darurat; atau
2. Program Studi Teknik Lingkungan yang telah menyelesaikan mata kuliah Kesehatan Lingkungan Kerja; alalified
3. Program studi lain yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau program sejenis pada program studi penyelenggara mata kuliah di atas; dan
4. Telah menyelesaikan magang/praktek kerja lapang di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Higiene Industri.
Unit Kompetensi:
No | Kode Unit | Nama Unit |
1 | Q.862010.001.01 | Melaksanakan tugas dokter perusahan dalam pelayanan kesehatan kerja |
2 | Q.862010.002.01 | Menerapkanperaturan perundang-undangan K3 terkait pelayanan kesehatan kerja |
3 | Q.862010.003.01 | Melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja |
4 | Q.862010.004.01 | Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja |
5 | Q.862010.005.01 | Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja |
6 | Q.862010.006.01 | Mendiagnosis penyakit akibat kerja |
7 | Q.862010.007.01 | Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja |
8 | KKK.PM02.027.01 | Mengevaluasi program pengendalian potensi bahaya |
