Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Mahasiswa Program Pascasarjana atau Profesi Universitas Andalas minimal semester IV pada:
- Program Studi Magister Ergonomi yang telah menyelesaikan mata kuliah Sistem Kesehatan dan Keselamatan Industri; atau
- rogram studi Profesi Insinyur yang telah menyelesaikan mata kuliah Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan; atau
- Program Studi Magister Teknik Ligkengan yang telah menyelesaikan mata kuliah Manajemen keselamatan, Kesehatan dan Tanggap Darurat Lingkungan Kerja; atau
- Program Studi Magister Teknik Industri yang telah menyelesaikan mata kuliah Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Kerja; atau
- Program Studi Magister Keperawatan, Magister Biologi dan Magister Kimia yang telah menyelesaikan mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Unit Kompetensi:
No | Kode Unit | Nama Unit Unit |
1 | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
2 | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3 |
3 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
4 | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
5 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
6 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
7 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
8 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
9 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
10 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
