Ahli K3 Jenjang Kualifikasi 7

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Mahasiswa Program Pascasarjana atau Profesi Universitas Andalas minimal semester IV pada:
  2. Program Studi Magister Ergonomi yang telah menyelesaikan mata kuliah Sistem Kesehatan dan Keselamatan Industri; atau
  3. rogram studi Profesi Insinyur yang telah menyelesaikan mata kuliah Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan; atau
  4. Program Studi Magister Teknik Ligkengan yang telah menyelesaikan mata kuliah Manajemen keselamatan, Kesehatan dan Tanggap Darurat Lingkungan Kerja; atau
  5. Program Studi Magister Teknik Industri yang telah menyelesaikan mata kuliah Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Kerja; atau
  6. Program Studi Magister Keperawatan, Magister Biologi dan Magister Kimia yang telah menyelesaikan mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Unit Kompetensi:

No

Kode Unit

Nama Unit Unit

1

M.71KKK00.001.1

Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2

M.71KKK00.002.1

Melakukan Survei Potensi Bahaya K3

3

M.71KKK01.001.1

Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja

4

M.71KKK01.002.1

Merancang Sistem Tanggap Darurat

5

M.71KKK01.003.1

Melakukan Komunikasi K3

6

M.71KKK01.009.1

Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja

7

M.71KKK01.010.1

Mengelola Sistem Dokumentasi K3

8

M.71KKK01.011.1

Menerapkan Manajemen Risiko K3

9

M.71KKK01.012.1

Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3

10

M.71KKK01.013.1

Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *