LSP P1 Universitas Andalas Serahkan Sertifikat Kompetensi Kepada 28 Lulusan FATERNA UNAND

Padang, (Lsp-Unand). Ketua LSP P1 Universitas Andalas, Dr. Drs. Hasanuddin, M.Si., menyerahkan sertifikat kompetensi Petugas Inseminasi Buatan dan Mandor Farm Unggas Pedaging kepada 28 lulusan Fakultas Peternakan, Universitas Andalas, pada 14 Maret 2025, bertempat di ruang Seminar Dekanat Fakultas Peternakan Universitas Andalas.

Penyerahan sertifikat kompetensi tersebut dilakukan dihadapan Dekan FATERNA Universitas Andalas Prof. Dr. Ir. Mardiati Zain, M.S. didampingi Wakil Dekan I Dr. Indri Juliyarsi, S.P,.M.P, Wakil Dekan II Dr. Nurhayati, M.M, Kepala Tempat Uji Kompetensi (TUK) Dr. Ir. Dwi Yuzaria, M.Si, serta Asesor Dr. Ir. Maria Endo Mahata, M.S, dan Winda Sartika, S.Pt, M.Si.

Keduapuluh delapan lulusan (sarjana) FATERNA Universitas Andalas tersebut telah lulus Uji Kompetensi pada skema sertifikasi Petugas Inseminasi Buatan dan Mandor Farm Unggas Pedaging yang diikuti oleh 40 asesi dan hanya 28 yang dinyatakan Kompeten (K).

Pada kesempatan itu, Dekan Fakultas Peternakan mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat dengan harapan lulusan nantinya mendapatkan jenjang karir yang lebih baik dan dapat menjadi motivator bagi mahasiswa lain untuk mengikuti Uji Kompetensi. Beliau juga menyampaikan terimakasih kepada Asesor yang sudah ikut andil dan berpartisipasi dalam kegiatan Uji Kompetensi dan pengembangan Materi Uji Kompetensi (MUK), beliau juga berharap adanya penambahan Skama Sertifikasi dan Asesor Kompetensi dari dosen  Fakultas Peternakan, Ujar Ibu Mardiati.

Ketua LSP P1 Universitas Andalas juga menyampaikan ucapan selamat semoga sertifikat berlesensi BNSP tersebut dapat memberikan semangat kepada pemegangnya. Kepada mereka juga disampaikan pesan untuk dapat meningkatkan dan mematangkan setiap unit kompetensi agar dapat membuktikan bahwa orang-orang yang menerima sertifikat benar-benar Kompeten.

“Penerima kompetensi diamanatkan untuk tidak menyalahggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan atau merugikan LSP P1 UNAND. Jika sekiranya hal itu terjadi, LSP P1 UNAND akan mencabut sertifikat dan meminta pemegang sertifikat untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada LSP. Para pemegang sertifikat kompetensi juga diminta untuk memberikan informasi kepada LSP P1 UNAND bilamana kelak  telah memperoleh perkerjaan sesuai dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki”, tutup Bapak Hasanuddin (Tim Lsp Unand-Hafizah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *