Padang, (Lsp-Unand). Ketua LSP P1 Universitas Andalas yang diwakili oleh Manager Mutu LSP P1 Universitas Andalas Dr. Jumsu Trisno, SP, M.Si. menyerahkan sertifikat kompetensi Asisten Kebun Kelapa Sawit, Fasilitator Pertanian Organik, Pelaksana Kultur In Vitro, dan Manager Pemasaran Agribisnis kepada lulusan Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Pada 19 Februari 2025, bertempat di ruang Rapat Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Andalas.
Penyerahan sertifikat kompetensi tersebut dilakukan di hadapan Wakil Dekan I Fakultas Pertanian Universitas Andalas Dr. Ir. Agustian didampingi oleh Sekretaris Tempat Uji Kompetensi (TUK) Pertanian Dr. Yusniwati, S.P., MP.
Keempat puluh enam (sarjana) FAPERTA Universitas Andalas tersebut telah mengikuti Uji Kompetensi pada tanggal 6, 8, dan 9 Agustus 2024 lalu. Uji kompetensi skema Asisten Kebun Kelapa Sawit diikuti oleh 18 asesi, skema Fasilitator Pertanian Organik diikuti oleh 11 asesi, skema Pelaksana Kultur In Vitro diikuti oleh 13 asesi, dan skema Manager Pemasaran Agribisnis diikuti oleh 4 asesi dan seluruhnya dinyatakan Kompeten (K).
Pada kesempatan itu, Wakil Dekan I Fakultas Pertanian mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat dengan harapan semoga dapat menjadi motivator bagi mahasiswa lain untuk mengikuti Uji Kompetensi. Beliau juga menyampaikan pesan bahwa penerima sertifikat nantinya harus mampu membuktikan diri sebagai lulusan Universitas Andalas yang benar-benar Kompeten pada bidang komptensi yang diraih, Ujar Bapak Agustian.
Manager Mutu mewakili Ketua LSP P1 UNAND juga menyampaikan ucapan selamat semoga sertifikat berlesensi BNSP tersebut dapat memberikan semangat kepada pemegangnya. Kepada mereka juga disampaikan pesan untuk dapat meningkatkan dan mematangkan setiap unit kompetensi agar dapat membuktikan orang-orang yang menerima sertifikat benar-benar Kompeten. Selain itu, kepada penerima sertifikat kompetensi diamanatkan untuk tidak menyalahggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan atau merugikan LSP P1 UNAND. Jika sekiranya hal itu terjadi, LSP P1 UNAND akan mencabut sertifikat dan meminta pemegang sertifikat untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada LSP.
“Para pemegang sertifikat kompetensi diminta untuk memberikan informasi kepada LSP P1 UNAND bilamana kelak dilakukan survey untuk memastikan Kalian telah memperoleh perkerjaan sesuai dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki”, tutup Bapak Jumsu (Tim Lsp Unand-Hafizah).