Sekapur Sirih

Assalamualaikum wr wb.
Alhamdulillah, LSP P1 UNAND hadir untuk memastikan bahwa lulusan dan mitra binaan Universitas Andalas adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan kompetitif dalam memasuki dunia kerja. Peran tersebut merupakan salah satu implementasi kewajiban sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti RI Nomor 44 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 27 (5) Huruf c disebutkan salah satu hak lulusan adalah memperoleh Sertifikat Kompetensi di samping ijazah, gelar, sertifikat profesi bagi lulusan program profesi, dan surat keterangan pendamping ijazah.Â

Berdasarkan peran itu, LSP P1 UNAND mengawal pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Institusi, yakni IKU-1 (Kesiapan Kerja Lulusan) dan IKU-4 (Kualifikasi Dosen/ Pengajar yang memiliki Sertifikat Kompetensi) sesuai Kepmendikbudristek Nomor 210/M/2023.
Sasaran kerja LSP P1 UNAND adalah:
- Peningkatan berkelanjutan kuantitas dan kualitas asesor kompetensi; kuantitas dan relevansi standar dan skema kompetensi; kuantitas dan kualitas Tempat Uji Kompetensi;
- Peningkatan berkelanjutan kuantitas dan kualitas pendidikan, pelatihan, dan pelayanan sertifikasi kompetensi lulusan dan mitra; dan
- Peningkatan berkelanjutan kuantitas dan kualitas kerja sama dengan mitra pendidikan, dunia usaha, dan dunia industri.
INFOGRAFIS
DAFTAR SERTIFIKASI

